PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 53
BAB 4 — KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
Kepala Lembaga Pemerintah menginisiasi dan memimpin pelaksanaan kegiatan penanggulangan Krisis Pangan tingkat nasional jika terjadi kedaruratan Krisis Pangan tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
