PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 52
BAB 4 — KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
(1) Penanggulangan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 huruf d meliputi:
- penanggulangan Krisis Pangan tingkat nasional;
- penanggulangan Krisis Pangan tingkat provinsi; dan
- penanggulangan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota.
(2) Penanggulangan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi kegiatan:
- pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah, Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi, dan/atau Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota;
- mobilisasi cadangan Pangan masyarakat di dalam dan antardaerah;
- menggerakkan partisipasi masyarakat; dan/atau
- menerapkan teknologi untuk mengatasi Krisis Pangan dan pencemaran lingkungan.
(3) Pelaksanaan kegiatan penanggulangan Krisis Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan program kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam
