PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 45
BAB 4 — KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
(1) Kesiapsiagaan Krisis Pangan nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a dikoordinasikan oleh Kepala Lembaga Pemerintah dan dilaksanakan bersama dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan program kesiapsiagaan Krisis Pangan nasional.
(2) Kepala Lembaga Pemerintah untuk memastikan program
kesiapsiagaan Krisis Pangan nasional dapat dilaksanakan, menyelenggarakan pelatihan dan geladi kedaruratan Krisis Pangan nasional secara terpadu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
