PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 46
BAB 4 — KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
(1) Kesiapsiagaan Krisis Pangan provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b dikoordinasikan oleh gubernur dan dilaksanakan bersama dengan satuan kerja perangkat daerah provinsi yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan dan instansi Pemerintah Daerah provinsi yang terkait.
(2) Gubernur untuk memastikan program kesiapsiagaan Krisis
Pangan provinsi dapat dilaksanakan, menyelenggarakan pelatihan dan geladi kedaruratan Krisis Pangan provinsi secara terpadu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
