Pasal 43
BAB 4 — KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
(1) Kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 huruf b terdiri atas:
- kesiapsiagaan Krisis Pangan tingkat nasional;
- kesiapsiagaan Krisis Pangan tingkat provinsi; dan
- kesiapsiagaan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota.
(2) Kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan program kesiapsiagaan Krisis Pangan.
(3) Program kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh:
- Kepala Lembaga Pemerintah, untuk program kesiapsiagaan Krisis Pangan nasional;
- gubernur, untuk program kesiapsiagaan Krisis Pangan provinsi; dan
- bupati/wali kota, untuk program kesiapsiagaan Krisis Pangan kabupaten/kota.
(4) Program kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) paling sedikit memuat:
- organisasi;
- koordinasi;
- fasilitas, sarana, dan prasarana;
- pelatihan dan gladi kedaruratan Krisis Pangan;
- prosedur penanggulangan;
- tindakan mitigasi;
- kegiatan penanggulangan Krisis Pangan; dan
- pemberian informasi dan instruksi kepada masyarakat.
(5) Kepala …
(5) Kepala Lembaga Pemerintah, gubernur, dan bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya sebelum menyusun program kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan kajian.
(6) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit
meliputi:
- analisis risiko;
- perkiraan kebutuhan Pangan; dan
- dampak Krisis Pangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan dan
rincian kajian diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah.
