PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 42
BAB 4 — KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
Kriteria Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a meliputi:
- penurunan ketersediaan Pangan Pokok bagi sebagian besar masyarakat dalam jangka waktu tertentu;
- lonjakan harga Pangan Pokok dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
- penurunan konsumsi Pangan Pokok sebagian besar masyarakat untuk memenuhi kebutuhan Pangan sesuai norma Gizi.
Bagian …
Bagian Ketiga Kesiapsiagaan Krisis Pangan
