PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 36
BAB 3 — PENGANEKARAGAMAN PANGAN
(1) Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (2) yang dilakukan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui perencanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan peningkatan Ketersediaan Pangan untuk Penganekaragaman Pangan.
(2) Perencanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan
pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan pola pangan harapan dan/atau ukuran lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pemantauan,
evaluasi, pengawasan, dan pengendalian diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Kedua Perbaikan Gizi Masyarakat
