PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 37
BAB 3 — PENGANEKARAGAMAN PANGAN
(1) Pemerintah mengupayakan terwujudnya perbaikan Status Gizi
masyarakat.
(2) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui:
pewujudan pola konsumsi Pangan perseorangan dan masyarakat yang beragam, bergizi seimbang, dan aman;
penetapan persyaratan perbaikan atau pengayaan Gizi Pangan tertentu yang diedarkan dalam rangka penanggulangan masalah Pangan dan Gizi;
penetapan …
- penetapan persyaratan khusus mengenai komposisi Pangan untuk meningkatkan kandungan Gizi Pangan Olahan tertentu yang diperdagangkan;
- pemenuhan kebutuhan Gizi masyarakat, diutamakan bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, dan kelompok rawan Gizi lainnya; dan
- peningkatan konsumsi Pangan hasil produk ternak, ikan, sayuran, buah-buahan, dan umbi-umbian lokal.
