PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 35
BAB 3 — PENGANEKARAGAMAN PANGAN
Pengembangan industri Pangan yang berbasis Pangan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf i dilakukan melalui:
- pemanfaatan …
- pemanfaatan bahan baku Pangan Lokal;
- pemberian insentif usaha Pangan Lokal;
- inkubasi industri Pangan Lokal; dan
- dukungan infrastruktur dan regulasi untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing.
