PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 34
BAB 3 — PENGANEKARAGAMAN PANGAN
Penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf h dilakukan melalui:
- dukungan kebijakan dan pemberian insentif ekonomi dan non ekonomi untuk budidaya dan pengembangan usaha produk Pangan Lokal;
- penciptaan dan pengembangan teknologi tepat guna untuk meningkatkan efisiensi, nilai tambah, dan menjamin mutu dan keamanan produk Pangan Lokal;
- fasilitasi untuk mengakses teknologi, sarana produksi, permodalan, pengolahan, dan pemasaran Pangan bagi usaha Pangan Lokal;
- pembinaan kewirausahaan, penguatan kelembagaan, dan kemitraan usaha Pangan Lokal;
- kemudahan pemberian perizinan usaha Pangan Lokal; dan
- pengembangan permintaan produk Pangan Lokal melalui fasilitasi sosialisasi, promosi, dan edukasi.
