PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 33
BAB 3 — PENGANEKARAGAMAN PANGAN
(1) Pengoptimalan pemanfaatan lahan, termasuk lahan
pekarangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf g dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian lahan dan agroekosistem untuk mewujudkan Ketahanan Pangan berkelanjutan.
(2) Pengoptimalan lahan pekarangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui pembudidayaan aneka jenis tanaman, ternak, dan ikan untuk mendukung Ketahanan Pangan keluarga.
