PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 32
BAB 3 — PENGANEKARAGAMAN PANGAN
Peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf f dilakukan melalui:
- produksi benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan dalam negeri;
- pembinaan petani dan pembudidaya ikan dalam menghasilkan benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan;
- pengembangan pemasaran benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan; dan
- pemberian subsidi benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan sesuai dengan kebutuhan.
