PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 29
BAB 3 — PENGANEKARAGAMAN PANGAN
(1) Pengembangan teknologi pengolahan Pangan Lokal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c dilakukan melalui penelitian, pengembangan, pengkajian, diseminasi, dan peningkatan akses fisik dan ekonomis petani dan Pelaku Usaha Pangan Lokal.
(2) Pengembangan …
(2) Pengembangan sistem insentif bagi usaha pengolahan Pangan
Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c dilakukan melalui penyediaan dan peningkatan akses atas teknologi, informasi, sarana produksi, modal, pemasaran, dan pembinaan manajemen usaha untuk melindungi dan menumbuhkembangkan usaha pengolahan Pangan Lokal.
