PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 28
BAB 3 — PENGANEKARAGAMAN PANGAN
(1) Pengoptimalan Pangan Lokal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
- peningkatan konsistensi kuantitas, mutu, kontinuitas, dan keamanan Pangan Lokal;
- penerapan standar mutu produk Pangan Lokal;
- pengembangan statistik produksi Pangan Lokal;
- penelitian, pengembangan, dan pengkajian Pangan Lokal; dan
- promosi dan edukasi Pangan Lokal.
(2) Standar mutu produk Pangan Lokal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga terkait.
