PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 27
BAB 3 — PENGANEKARAGAMAN PANGAN
(1) Penetapan kaidah Penganekaragaman Pangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dilakukan dengan berpedoman pada:
- prinsip …
- prinsip Gizi seimbang;
- berbasis sumber daya dan kearifan lokal;
- ramah lingkungan; dan
- aman.
(2) Prinsip Gizi seimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diukur dengan pola pangan harapan dan/atau ukuran lainnya.
(3) Ketentuan mengenai pola pangan harapan dan/atau ukuran
lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah.
