PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 26
BAB 3 — PENGANEKARAGAMAN PANGAN
(1) Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 dilakukan melalui:
- penetapan kaidah Penganekaragaman Pangan;
- pengoptimalan Pangan Lokal;
- pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi usaha pengolahan Pangan Lokal;
- pengenalan jenis Pangan baru, termasuk Pangan Lokal yang belum dimanfaatkan;
- pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan;
- peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan;
- pengoptimalan pemanfaatan lahan, termasuk lahan pekarangan;
- penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang Pangan; dan
- pengembangan industri Pangan yang berbasis Pangan Lokal.
(2) Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
perguruan tinggi, dan/atau Pelaku Usaha Pangan Lokal setempat.
