PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 30
BAB 3 — PENGANEKARAGAMAN PANGAN
Pengenalan jenis Pangan baru, termasuk Pangan Lokal yang belum dimanfaatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) huruf d dilakukan melalui promosi, edukasi, pengembangan
usaha, dan fasilitasi pemasaran.
