PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 23
BAB 2 — CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
(1) Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a bersumber dari Pangan Pokok Tertentu yang diperoleh melalui pembelian produksi dalam negeri, dengan mengutamakan produksi provinsi setempat.
(2) Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan harga pembelian yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Dalam hal Pemerintah tidak menetapkan harga pembelian,
pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian untuk Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi yang ditetapkan oleh gubernur.
