PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 22
BAB 2 — CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
(1) Gubernur untuk menindaklanjuti penetapan Cadangan
Pangan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 menyelenggarakan:
- pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi;
- pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi; dan
- penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.
(2) Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah provinsi yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas atau menyelenggarakan
fungsinya, satuan kerja perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah di bidang Pangan.
