PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 21
BAB 2 — CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
(1) Gubernur menetapkan jenis dan jumlah Pangan Pokok
Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c.
(2) Penetapan…
(2) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu
sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
- produksi Pangan Pokok Tertentu di wilayah provinsi;
- kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat; dan
- kerawanan Pangan di wilayah provinsi.
(3) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai
Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan:
- kebutuhan konsumsi masyarakat provinsi; dan
- potensi sumber daya provinsi.
