PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 20
BAB 2 — CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
(2) Dalam menyusun peraturan daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus memperhatikan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.
Paragraf 4 Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi
