Pasal 19
BAB 2 — CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
(1) Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a bersumber dari Pangan Pokok Tertentu yang diperoleh melalui pembelian produksi dalam negeri, dengan mengutamakan produksi kabupaten/kota setempat.
(2) Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan harga pembelian yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Dalam hal Pemerintah tidak menetapkan harga pembelian,
pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian untuk Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh gubernur.
(4) Dalam hal gubernur tidak menetapkan harga pembelian,
pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian untuk Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh bupati/wali kota.
