PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 18
BAB 2 — CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
(1) Bupati/wali kota untuk menindaklanjuti penetapan
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menyelenggarakan:
- pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten /Kota;
- pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten /Kota; dan
- penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten /Kota.
(2) Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas atau menyelenggarakan
fungsinya, satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah di bidang Pangan.
