PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 24
BAB 2 — CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan
Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi diatur dengan peraturan daerah provinsi.
(2) Dalam menyusun peraturan daerah provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah provinsi harus memperhatikan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Bagian Kesatu Penganekaragaman Pangan
