PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008
Pasal 9
BAB 2 — PENGEMBANGAN USAHA
Pelaksanaan pengembangan usaha oleh Dunia Usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat dilakukan dengan memperhatikan intensitas dan Jangka Waktu yang ditetapkan oleh Menteri, Menteri Teknis/ Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau Pemerintah Daerah.
KEMITRAAN Bagian Kesatu
Paragraf 1 Pola Kemitraan
