PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008
Pasal 8
BAB 2 — PENGEMBANGAN USAHA
(1) Pelaksanaan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Dunia Usaha dan masyarakat.
(2) Pengembangan usaha oleh Dunia Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh:
- Usaha Besar; dan
- Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang bersangkutan.
(3) Usaha Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
melakukan pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dengan prioritas:
- keterkaitan usaha;
- potensi produksi barang dan jasa pada pasar domestik;
- produksi dan penyediaan kebutuhan pokok;
- produk yang memiliki potensi ekspor;
- produk dengan nilai tambah dan berdaya saing;
- potensi mendayagunakan pengembangan teknologi; dan/atau
- potensi dalam penumbuhan wirausaha baru.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 2013, No.40
(4) Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, melakukan pengembangan usaha dengan:
- mengembangkan jaringan usaha dan Kemitraan;
- melakukan usaha secara efisien;
- mengembangkan inovasi dan peluang pasar;
- memperluas akses pemasaran;
- memanfaatkan teknologi;
- meningkatkan kualitas produk; dan
- mencari sumber pendanaan usaha yang lebih luas.
(5) Pengembangan usaha oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan:
- memprioritaskan penggunaan produk yang dihasilkan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah;
- menciptakan wirausaha baru;
- bimbingan teknis dan manajerial; dan/atau
- melakukan konsultasi dan pendampingan.
