PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008
Pasal 10
(1) Kemitraan antara Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah
dengan Usaha Besar dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip Kemitraan dan menjunjung etika bisnis yang sehat.
(2) Prinsip Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
prinsip:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.40 8
- saling membutuhkan;
- saling mempercayai;
- saling memperkuat; dan
- saling menguntungkan.
(3) Dalam melaksanakan Kemitraan, para pihak mempunyai kedudukan
hukum yang setara dan terhadap mereka berlaku hukum Indonesia.
(4) Kemitraan antara Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Usaha Menengah
dengan Usaha Besar dilaksanakan dengan disertai bantuan dan perkuatan oleh Usaha Besar.
