PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008
Pasal 11
(1) Kemitraan mencakup proses alih keterampilan bidang produksi dan
pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai dengan pola Kemitraan.
(2) Pola Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- inti-plasma;
- subkontrak;
- waralaba;
- perdagangan umum;
- distribusi dan keagenan;
- bagi hasil;
- kerja sama operasional;
- usaha patungan (joint venture);
- penyumberluaran (outsourcing); dan
- bentuk kemitraan lainnya.
(3) Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, atau Usaha Besar dalam
melakukan pola Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang memutuskan hubungan hukum secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
