PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008
Pasal 12
Dalam pelaksanaan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2):
- Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah mitra usahanya; dan
- Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil mitra usahanya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9 2013, No.40
Paragraf 2 Inti-Plasma
