PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008
Pasal 60
BAB 5 — KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PEMBERDAYAAN
Biaya pelaksanaan koordinasi dan pengendalian dibebankan pada anggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, kementerian teknis/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
