Pasal 59
BAB 5 — KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PEMBERDAYAAN
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (1), Menteri melakukan:
rapat koordinasi dan pengendalian perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dan program pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang dilaksanakan sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dihadiri oleh Menteri, Menteri Teknis/Kepala Lembaga Nonkementerian, gubernur, bupati/walikota, Dunia Usaha, dan masyarakat;
pertukaran data dan informasi perencanaan dan pelaksanaan program di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
pelaporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pemberdayaan oleh pelaksana program di tingkat nasional, provinsi,dan kabupaten/kota; dan
konsultasi antar instansi Pemerintah di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan antara unsur pemerintahan dengan Dunia Usaha dan masyarakat.
(2) Hasil koordinasi dan pengendalian kebijakan umum dan
program/kegiatan, pelaksanaan program/kegiatan, pemantauan dan evaluasi pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah tingkat nasional menjadi masukan untuk pelaksanaan program di tingkat nasional, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.40 26
