PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008
Pasal 61
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang telah melakukan aktifitas usaha dan belum memiliki perizinan usaha, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun harus melakukan pengurusan perizinan usaha.
