Pasal 53
BAB 5 — KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PEMBERDAYAAN
Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah meliputi penyusunan dan pengintegrasian, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap:
peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka menumbuhkan Iklim Usaha yang dapat memberikan kepastian dan keadilan berusaha dalam aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, Kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan;
program pengembangan usaha yang diselenggarakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumberdaya manusia, desain dan teknologi;
program pengembangan di bidang Pembiayaan dan penjaminan; dan
penyelenggaraan Kemitraan usaha.
www.djpp.kemenkumham.go.id
21 2013, No.40
Bagian Kedua Penyelenggaraan Koordinasi dan Pengendalian Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
