PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008
Pasal 54
BAB 5 — KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PEMBERDAYAAN
(1) Menteri mengoordinasikan dan mengendalikan pemberdayaan Usaha
Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
(2) Koordinasi dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diselenggarakan secara terpadu dengan Menteri Teknis/Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, gubernur, bupati/walikota, Dunia Usaha, dan masyarakat.
