PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008
Pasal 52
BAB 5 — KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PEMBERDAYAAN
Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, dilaksanakan secara sistematis, sinkron, terpadu, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mewujudkan Usaha Mikro, Kecil, dan Usaha Menengah yang tangguh dan mandiri.
