PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008
Pasal 51
(1) Izin Usaha yang telah diberikan dapat dicabut oleh Pejabat, apabila
pemegang Izin Usaha tidak mentaati kewajiban sebagaimana
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.40 20
dimaksud dalam Pasal 49 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Pelaksanaan pencabutan Izin Usaha harus dilakukan dengan
tahapan:
peringatan/teguran tertulis;
dalam hal peringatan/teguran tertulis tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan Izin Usaha sementara; dan
apabila pembekuan sementara tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pencabutan Izin Usaha.
Bagian Kesatu Lingkup Koordinasi
