PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008
Pasal 50
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48, pemegang Izin Usaha berhak:
- memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya; dan
- mendapatkan pelayanan/pemberdayaan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
