PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008
Pasal 49
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48, pemegang Izin Usaha wajib:
- menjalankan usahanya sesuai dengan Izin Usaha;
- mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Izin Usaha;
- menyusun pembukuan kegiatan usaha; dan
- melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu tertentu setelah Izin Usaha diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
