PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008
Pasal 46
(1) Pejabat pemberi izin wajib memiliki basis data dengan menggunakan
sistem informasi manajemen yang disajikan secara manual dan/atau elektronik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
19 2013, No.40
(2) Data dari setiap perizinan yang disediakan oleh Pejabat wajib
disampaikan kepada satuan kerja pada setiap tingkatan pemerintahan yang terkait setiap bulan.
