PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008
Pasal 45
Pejabat pemberi izin wajib menyampaikan informasi kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagai pemohon izin mengenai:
- persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon;
- tata cara mengajukan permohonan Izin Usaha; dan
- besarnya pungutan biaya dan/atau biaya administrasi.
