PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008
Pasal 44
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah membebaskan biaya perizinan
kepada Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan kepada Usaha Kecil.
(2) Besaran biaya perizinan untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha
Menengah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional dan daerah.
(3) Biaya yang berkaitan dengan dokumen persyaratan perizinan harus
dalam satu paket biaya perizinan.
Bagian Kelima Informasi Izin Usaha
