PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008
Pasal 47
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) wajib menyediakan dan menyebarkan informasi yang berkaitan dengan jenis pelayanan dan persyaratan teknis, mekanisme, penelusuran posisi dokumen pada setiap tahapan proses, biaya dan waktu perizinan, serta tata cara pengaduan, yang dilakukan secara jelas melalui berbagai media yang mudah diakses dan diketahui oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
Bagian Keenam Pembinaan dan Pengawasan
