PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008
Pasal 4
BAB 2 — PENGEMBANGAN USAHA
(1) Fasilitasi pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf a dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, serta desain dan teknologi.
Bagian Ketiga Kegiatan Pengembangan
