PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008
Pasal 3
BAB 2 — PENGEMBANGAN USAHA
(1) Pengembangan usaha dilakukan terhadap Usaha Mikro, Usaha Kecil,
dan Usaha Menengah.
(2) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- fasilitasi pengembangan usaha; dan
- pelaksanaan pengembangan usaha.
Bagian Kedua Fasilitasi Pengembangan
