PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
menyelenggarakan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
(2) Pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
pengembangan usaha;
Kemitraan;
perizinan; dan
koordinasi dan pengendalian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.40 4
Bagian Kesatu Umum
