PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008
Pasal 5
BAB 2 — PENGEMBANGAN USAHA
(1) Pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui:
- pendataan, identifikasi potensi, dan masalah yang dihadapi;
- penyusunan program pembinaan dan pengembangan sesuai potensi dan masalah yang dihadapi;
- pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan; dan
- pemantauan dan pengendalian pelaksanaan program.
(2) Pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendekatan:
- koperasi;
- sentra;
- klaster; dan
- kelompok.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2013, No.40
Bagian Keempat Prioritas, Intensitas, dan Jangka Waktu
