PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008
Pasal 39
Penyederhanaan tata cara pelayanan dan jenis perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) meliputi:
- percepatan waktu proses penyelesaian pelayanan tidak melebihi standar waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan;
- kepastian biaya pelayanan;
- kejelasan prosedur pelayanan yang dapat ditelusuri pada setiap tahapan proses perizinan;
- mengurangi berkas kelengkapan permohonan perizinan yang sama untuk 2 (dua) atau lebih permohonan izin;
- menghapus jenis perizinan tertentu; dan/atau
- pemberian hak kepada masyarakat atas informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan.
Bagian Ketiga Tata Cara Permohonan Izin Usaha
