Pasal 40
(1) Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah mengajukan
permohonan Izin Usaha secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pejabat.
(2) Pejabat wajib memberi surat tanda terima kepada pemohon atau
kuasanya apabila persyaratan dokumen permohonan Izin Usaha telah diterima secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat wajib memberikan izin dalam jangka waktu sesuai standar
waktu yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam hal Pejabat menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) penolakan wajib disampaikan secara tertulis kepada pemohon disertai alasan.
(5) Terhadap penolakan pemberian izin, pemohon dapat mengajukan
ulang permohonan Izin Usaha dengan melengkapi persyaratan yang menjadi alasan penolakan pemberian Izin Usaha.
