PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008
Pasal 38
(1) Perizinan untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah
dilaksanakan dengan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Penyelenggaraan pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib menerapkan prinsip penyederhanaan tata cara pelayanan dan jenis perizinan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
17 2013, No.40
