PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008
Pasal 37
(1) Pemberian Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
dilakukan terhadap Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang memenuhi persyaratan dan tata cara perizinan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan
perizinan dengan cara memberikan keringanan persyaratan yang mudah dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia.
Bagian Kedua Penyederhanaan Tata Cara Perizinan
